Jakarta  -
Indonesia menempati urutan
ketujuh dari 32 negara di dunia
dalam hal penggunaan software ilegal atau tanpa lisensi
berdasarkan riset Business Software Alliance
(BSA) dan Ipsos Public Affairs pada 2010. "Riset ini dilakukan berdasarkan sisi perilaku
pengguna dan kekurangan penegakan
hukum dalam hal penggunaan software
ilegal," kata Sekretaris Jenderal Masyarakat
Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari P
Kusumah, di Jakarta, Kamis. Kusumah yang juga Kuasa Hukum BSA
Indonesia itu mengatakan, BSA melakukan
survei kepada 400-500 responden di 32
negara. Hasil lain menunjukkan secara global,
berdasarkan hasil riset BSA sebanyak 47
persen pengguna komputer pribadi di dunia
menggunakan software ilegal. "Lebih jauh lagi, saat ini Indonesia
menduduki peringkat ke-11 dengan jumlah
pemakaian software ilegal atau bajakan
sebesar 87 persen," katanya. Hal itu berdasarkan tingkat pemakaian
software ilegal/bajakan, IDC (International
Data Corporation), dalam 2010 Piracy Study
yang dirilis pada Mei 2011. Sementara itu, beberapa studi lain pada
pada 2010 menyatakan produk software
palsu menjadi salah satu produk yang
banyak digunakan konsumen Indonesia
sepanjang 2010, yakni sebesar 34,1 persen. Menurut dia, argumen yang mengatakan
kegiatan pemalsuan dan pembajakan telah
menolong perekonomian negara dan
menciptakan lapangan kerja merupakan
argumen yang tidak valid. "Hal itu karena jelas dari hasil studi justru
kegiatan tersebut telah membawa dampak
negatif yang lebih luas," demikian Sekjen
MIAP, Justisiari P. Kusumah.
Sumber : Antara news
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentarnya,mas bro dan mba br0.